PH Mendesak Polda Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus ITE

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 19:24 WIB
Adv. Jamrin Zainas (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Adv. Jamrin Zainas (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Lama tidak terdengar kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni kasus pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial (medsos) Facebook, yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AM, terhadap mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh.  Asrar  Abd. Samad, kini maju selangkah.

Kepada Radar Palu, Jawa Pos group, Kuasa hukum Moh. Asrar Abd. Samad, Advokat (Adv)  Jamrin Zainas, SH., MH, mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik tersebut yang dilaporkan pada November 2025 yang lalu di Direktorat Cyber Polda Sulteng baru saja diproses lagi.

Menurut Jamrin, perkara pencemaran nama baik yang sudah lama ditungggu itu telah berproses lagi, dari Penyelidikan naik status ke tingkat Penyidiikan. 

Baca Juga: Moh Asrar Keberatan Dilaporkan, Jamrin Zainas: PT KLS Tidak Punya Legal Standing untuk Melapor di Polda Sulteng

Namun, dirinya merespon dengan tegas, agar tidak terjadi pembiaran, apalagi progres perkasa tersendat-sendat. Demi mewujudkan kepastian hukum.

” Perkara yang kita laporkan pada November 2025, alhamdulillah polisi sudah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, “ kata Jamrin Zainas, Senin (7/9/2026).

“Dalam tahap penyidikan, sudah diperiksa klien kami, yang saat ini masih menjalani penahanan di Lapas. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Cyber Polda Sulteng, “ jelas Jamrin.

Baca Juga: Mantan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abdul Samad Melapor di Ditressiber Polda Sulteng, Terkait Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Mengenai pemeriksaan, beberapa pertanyaan yang diajukan Penyidik berkaitan dengan pencemaran nama baik yang diduga masuk dalam kasus hukum Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), melalui akun medsos Fb milik AM, sudah berjalan. 

“Kita berharap kasus ini segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk proses selanjutnya. Karena ini berkaitan dengan nama baik seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003, dan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang ITE, “ tegas Jamrin.

Karena itu, Jamrin mendesak Polda Sulteng segera memproses, untuk menetapkan tersangka. Sebab, semua bukti sudah terpenuhi, bahwa postingan pencemaran nama baik itu mengarah kepada seseorang, yaitu Moh. Asrar Abd. Samad. Sedangkan pelakunya, mengarah kepada AM, pemilik akun Facebook.

Baca Juga: Eks Bupati Morut Asrar Abdul Samad Ajukan Banding atas Vonis Korupsi

“Keyakinan kami, karena berkali-kali dalam beberapa postingan di media sosial  Facebook itu menuju kepada klien kami Moh. Asrar Abbd. Samad. Oleh karena itu, kami mendesak Polda agar kasus ini secepatnya diproses guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas, “ tandasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Melalui medsos Facebook tersangka Perkara Pencemaran nama baik