Pelaku Ketiga Kekerasan di Metro Regency Ditangkap di Sebuah Homestay

Wahono. • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 10:47 WIB
Satreskrim Polresta Palu menangkap salah satu DPO kasus penganiyaan seorang scurity di perumahan Metro Regency.
Satreskrim Polresta Palu menangkap salah satu DPO kasus penganiyaan seorang scurity di perumahan Metro Regency.

 

RADAR PALU – Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Terduga yang diamankan merupakan pelaku ketiga dalam perkara tersebut.

Pelaku berinisial AH alias Adil (21 tahun) diamankan polisi di Homestay Bumi Indah, Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.15 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Adil dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, Sabtu (05/8) pengamanan Adil merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Penyidik sebelumnya telah mengamankan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Camat-Lurah Palu Diminta Perkuat Edukasi

Dari pemeriksaan dan pendalaman terhadap korban serta terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Adil.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan korban, saksi dan pihak yang sebelumnya telah diamankan,” kata Ismail.

Baca Juga: Kemenkum Perkuat Perlindungan WNI di Kuala Lumpur

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA di Pos Security Metro Regency. Setelah kejadian, situasi sempat berkembang menjadi keributan antarkelompok di sekitar Jalan Anoa, Tatura Utara.

Tim gabungan kemudian turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Saat diamankan, Adil tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal, ia disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Adil kini dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan secara formil. Penyidik masih mendalami peran Adil dan pihak lainnya serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam perkara tersebut, Adil diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum terhadap para terduga dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Editor : Wahono.
Metro Regency Scurity Polresta Palu kota palu penganiayaan