RADAR PALU - Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKSI) mempersoalkan putusan praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu. Kuasa hukum Rahmat, Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., mengklaim hakim tunggal merujuk perkara lain dalam pertimbangannya.
Rizal menyebut putusan hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., menyatakan permohonan Rahmat melalui LAKSI kabur atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O.) karena persoalan legal standing.
Namun, LAKSI mempersoalkan dasar pertimbangan tersebut seperti dikutip dari media online Trilogi.
Baca Juga: LAKSI Gugat Kejati Sulteng soal Kasus Gedung DPRD Morut 2016
Menurut Rizal, perkara yang diajukan Rahmat berbeda dengan perkara yang kemudian muncul dalam pertimbangan hakim.
Rizal menyebut pertimbangan putusan justru mengacu pada pokok perkara lain yang disebut sebagai perkara Sulteng Nambaso.
Padahal, permohonan dalam perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu diajukan Rahmat melalui LAKSI.
Baca Juga: Bupati Delis Minta PPPK Utamakan Pelayanan Masyarakat
Rizal juga menyoroti bagian dalil permohonan yang mencantumkan LBH Rumah Tadulako sebagai pemohon.
Menurut dia, Rahmat sebagai pemohon dalam perkara yang diajukan LAKSI tidak tercantum dalam pokok perkara yang kemudian dijadikan pertimbangan hakim.
"Yang menjadi persoalan adalah perkara yang dimohonkan Rahmat berbeda dengan perkara yang kemudian dijadikan dasar dalam pertimbangan," kata Rizal.
Baca Juga: Bank Dunia: Orang Miskin di Indonesia 64,20 Persen, Agro Maritim dan Hilirisasinya sebagai Strategi
Karena itu, LAKSI meminta persoalan tersebut diperjelas, terutama terkait keterkaitan antara identitas pemohon, objek permohonan dan perkara yang digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan.
Selain persoalan identitas dan perkara, Rizal mempersoalkan perbedaan tanggal laporan dalam dalil permohonan.
Dia menyebut dalil permohonan angka 1 mencantumkan laporan diterima pada 16 Mei 2025. Sementara laporan yang diajukan pihak pemohon disebut berlangsung pada 12 Mei 2026.
Baca Juga: Merajut Kerukunan di Tengah Industri Nikel Morowali, IMIP dan Warga Menjaga Keberagaman
Menurut Rizal, perbedaan tanggal tersebut perlu diklarifikasi karena dalam uraian yang sama turut muncul nama Faidul Keteng selaku ketua panitia serta Fathur Razaq yang disebut sebagai anak Gubernur Sulawesi Tengah.
LAKSI menganggap perbedaan tersebut berkaitan langsung dengan uraian fakta dalam permohonan serta perkara yang sedang diperiksa.
Rizal mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Baca Juga: 24 Situs Sudah Disiapkan, Geopark Danau Poso Masih Terganjal Badan Pengelola
Rencana tersebut disusun dengan mempertimbangkan pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya. Menurut Rizal, hakim menyebut pemohon seharusnya mengajukan pid pra di Jakarta dengan KPK sebagai termohon.
Dia mengatakan pertimbangan itu berkaitan dengan keharusan menarik KPK sebagai pihak termohon untuk mempersoalkan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.
Rizal menyebut rujukan tersebut terdapat pada halaman 35 dari total 37 halaman putusan.
Baca Juga: Keluarga Pasien Kecewa, Manajemen dan Tim Dokter RSUD Undata Tidak Profesional, Terlantarkan Pasien
Dengan demikian, LAKSI kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah permohonan praperadilan sebelumnya diputus tidak dapat diterima.
Redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait dan disebut dalam pemberitaan ini untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Keberatan terhadap putusan, dugaan ketidaksesuaian perkara, perbedaan tanggal laporan, serta rencana pengajuan praperadilan baru dalam berita ini merupakan keterangan dan pandangan Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rahmat/LAKSI berdasarkan dokumen yang diterima.
Baca Juga: Rute Penerbangan IMIP–Palu Resmi Beroperasi
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses hukum. Penentuan benar atau tidaknya dalil para pihak serta sah atau tidaknya suatu tindakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan proses dan alat bukti yang berlaku. (***)
Editor : Ilham Nusi