Pelapor Pertanyakan Penggunaan Dokumen Tanah Hibah, Polda Sulteng Lakukan Gelar Perkara Khusus

Rony Sandhi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:40 WIB
Penasehat hukum bersama pelapor berada di Polda Sulteng untuk mengikuti gelar perkara khusus. (Istimewa)
Penasehat hukum bersama pelapor berada di Polda Sulteng untuk mengikuti gelar perkara khusus. (Istimewa)

RADAR PALU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana sumpah atau keterangan palsu dan penggunaan surat palsu kembali mendapat sorotan. 

Pelapor Aprisman Masa melalui kuasa hukumnya, Novriyadiansyah, S.H., meminta Polda Sulawesi Tengah mengevaluasi penghentian penyelidikan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam Gelar Perkara Khusus di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Sulteng, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Polda Sulteng Tangkap Dua Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parigi Moutong

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 30 Agustus 2025. Dalam laporan itu, Yayuk Sunarti dan Imam Sutarto tercatat sebagai terlapor.

Dalam paparannya, pihak pelapor menegaskan persoalan yang dilaporkan bukan sengketa kepemilikan tanah atau upaya meminta kepolisian membatalkan putusan pengadilan perdata.

Fokus keberatan, menurut kuasa hukum, adalah dugaan adanya peristiwa pidana dalam pembuatan dan penggunaan sejumlah dokumen tanah yang dibuat pada 2022.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Insiden di Alfamidi Tombolotutu, Anggota Propam Polda Sulteng Terlibat

Dokumen yang dipersoalkan antara lain Surat Pernyataan Hibah tertanggal 26 Maret 2022, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), serta Surat Penyerahan Hibah tertanggal 29 Maret 2022.

Yang menjadi titik tekan pelapor adalah keberadaan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 yang disebut telah terbit sejak 2000.

“Persoalan yang harus dijawab justru apakah ketika dokumen tanggal 26–29 Maret 2022 dibuat, objek tanah yang diterangkan di dalamnya sudah bersertifikat atau belum,” demikian pokok argumentasi dalam paparan pelapor.

Baca Juga: Silaturahmi Kamtibmas PW-IKIB Sulteng ke Dirbinmas Polda, Bahas Kondisi Terkini

Pelapor menilai, apabila berdasarkan data pertanahan objek tersebut ternyata telah tercakup dalam SHM Nomor 10, maka perlu didalami bagaimana kemudian muncul keterangan yang menyatakan kondisi berbeda.

Tidak hanya itu, pelapor meminta penyelidik menguji siapa yang memberikan keterangan, apa dasar pengetahuannya, serta apakah pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen mengetahui kondisi objek tanah sebenarnya.

Pengembalian Batas BPN Jadi Titik Krusial

Fakta lain yang dianggap penting adalah kegiatan pengembalian batas SHM Nomor 10 yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palu.

Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol

Menurut paparan pelapor, pengembalian batas dilakukan pada 2 Agustus 2023, sebelum perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal diajukan.

Dalam kegiatan tersebut, berdasarkan data yang disampaikan pelapor, BPN secara tertulis menyatakan sebagian SHM Nomor 00010/Tatura Selatan/2000 dikuasai secara fisik oleh Imam Sutarto dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Lampiran berita acara juga disebut memuat gambar mengenai “Penunjukan Sdr. Imam Sutarto.”

Baca Juga: Bakti Kesehatan Polri Diserbu Ribuan Warga Palu, Polda Sulteng Bagikan 1.300 Paket Sembako

Fakta inilah yang kemudian dipersoalkan pelapor. Sebab, setelah pengembalian batas tersebut, Imam Sutarto bersama Fatkhusani disebut mewakili Yayasan Citra Buana Mandiri dalam perkara perdata dan menggunakan sejumlah dokumen tahun 2022 sebagai alat bukti.

Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai Bukti P-8a berupa SKPT, P-9 berupa Surat Pernyataan Hibah, dan P-10 berupa Surat Penyerahan.

Pelapor meminta kepolisian mendalami apakah pada saat dokumen tersebut digunakan, Imam Sutarto telah mengetahui bahwa objek yang dikuasainya telah diidentifikasi dalam pengembalian batas BPN sebagai bagian dari SHM Nomor 10.

Baca Juga: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN, Balik Nama Tanah Ditarget 10 Hari

Di sinilah pelapor menilai dugaan penggunaan surat perlu diuji secara tersendiri, tidak hanya melihat siapa yang membuat dokumen pada 2022.

Tiga saksi meninggal bukan berarti perkara otomatis berhenti

Pelapor juga menyoroti alasan yang berkaitan dengan tidak dapat diperiksanya tiga orang yang disebut memiliki keterangan penting, yakni Abd. Rahmat Tiban, Zamrud dan Ashar Yotomarungi karena telah meninggal dunia.

Baca Juga: Pendemo Desak Penuntasan Dugaan Mafia Tanah, Kepala BPN Tegaskan Tidak Lindungi Pihak Terlibat

Pelapor mengakui penyelidik tidak mungkin meminta keterangan langsung dari orang yang telah meninggal.

Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana.

Sebab, menurut pelapor, masih terdapat sejumlah sumber informasi lain yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen tahun 2022, register dan arsip kelurahan maupun kecamatan, pejabat kelurahan dan kecamatan, Yayuk Sunarti, Imam Sutarto, data pertanahan hingga petugas BPN.

Dokumen pengembalian batas juga diminta diperoleh dan diperiksa untuk memastikan identitas objek tanah serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

Surat Beda Nama Diminta Tidak Mengaburkan Pokok Laporan

Dalam gelar perkara tersebut, kuasa hukum Aprisman juga meminta penyelidikan terhadap surat permohonan beda nama Drs. Hi. Muhammad Tiban menjadi Abd. Rahmat Tiban tidak menggeser substansi utama laporan.

Menurut pelapor, sekalipun nantinya tidak ditemukan keterlibatan Yayuk Sunarti maupun Imam Sutarto dalam proses surat beda nama tersebut, persoalan mengenai dokumen tanah yang dibuat pada Maret 2022 tetap belum terjawab.

Pertanyaan utamanya tetap mengenai kebenaran isi dokumen, dasar penerbitannya, pihak yang memberikan keterangan, serta pengetahuan pihak yang kemudian menggunakan dokumen tersebut.

Pelapor juga menyinggung fakta bahwa dokumen-dokumen 2022 tersebut disebut tidak diperlihatkan kepada Aprisman Masa ketika mediasi di Kelurahan Tatura Selatan pada Februari 2023.

Pelapor mengakui fakta tersebut tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, mereka meminta hal itu dilihat sebagai bagian dari rangkaian peristiwa untuk mengetahui kapan dokumen dibuat, untuk kepentingan apa, siapa yang mengetahui keberadaannya, kapan mulai digunakan, serta apa yang diketahui pihak pengguna ketika dokumen tersebut digunakan.

Minta Penyelidikan Dibuka Kembali

Melalui Gelar Perkara Khusus, pelapor tidak meminta kepolisian langsung menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

Permintaan mereka lebih diarahkan pada evaluasi terhadap kecukupan penyelidikan yang telah dilakukan.

Pelapor meminta agar penyelidikan dapat dibuka atau dilanjutkan apabila gelar perkara menemukan masih terdapat fakta material yang belum didalami.

Selain itu, pelapor meminta pemeriksaan terhadap dokumen pengembalian batas SHM Nomor 10, petugas BPN yang terlibat, register Kelurahan/Kecamatan, dasar penerbitan SKPT, serta pengetahuan dan penggunaan dokumen oleh para terlapor.

“Kami tidak meminta forum hari ini menyatakan para Terlapor bersalah. Kami hanya meminta agar perkara ini tidak dinyatakan bukan peristiwa pidana sebelum sumber-sumber pembuktian yang masih tersedia diperiksa secara tuntas,” urainya.

Kini, hasil Gelar Perkara Khusus Polda Sulteng menjadi titik penting untuk menentukan apakah penghentian penyelidikan tetap dipertahankan atau perkara tersebut kembali didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang masih tersedia.**

Editor : Rony Sandhi
Sengketa Tanah Gelar Perkara Khusus Dugaan Surat Palsu SHM nomor 10 Polda Sulawesi Tengah