Tujuh hingga Delapan Peluru Dilepaskan, Oknum Polisi Aiptu AA Bakal Diperiksa Propam

Wahono. • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di depan Alfamidi Jalan Tombolotutu, Kota Palu, untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus yang terjadi. Foto : Wahono
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di depan Alfamidi Jalan Tombolotutu, Kota Palu, untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus yang terjadi. Foto : Wahono

 

RADAR PALU – Insiden penembakan di Jalan Tombolotutu Atas, tepatnya di depan Alfamidi, Kota Palu, menewaskan seorang juru parkir berinisial DD. Peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian berinisial AA.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, DD meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WITA. Sementara korban lainnya, Muhammad Affandi, masih mendapat perawatan intensif.

“Untuk korban inisial DD sudah meninggal dunia. Untuk yang satu, Muhammad Affandi, masih dilakukan perawatan intensif,” kata Ismail, Senin (31/8).

Baca Juga: Antara Keadilan Restoratif dan Kepastian Hukum: Menolak "Jalan Damai" bagi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Ismail, AA merupakan personel Bid Propam Polda Sulawesi Tengah. Pemeriksaan terkait dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur penggunaan senjata api akan ditangani Propam.

“Kalau ada kelalaian atau kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api pada saat di TKP, itu nanti ditangani oleh Propam,” jelasnya.

Baca Juga: Pencuci Sepatu Ikut Jadi Korban Terkena Peluru Nyasar di Tombolotutu

Polisi menyebut sekitar tujuh hingga delapan butir peluru telah ditembakkan. Namun, jumlah peluru yang mengenai korban masih dalam penyelidikan. AA juga masih menjalani perawatan sehingga belum diperiksa penyidik.

Editor : Wahono.
Alfamidi Aiptu AA penembakan Tombolotutu korban