Kasus Korupsi Mess Pemkab Morowali, Arifin Ukasa Divonis Bebas

Wahono. • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan mess Pemkab Morowali di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (28/8/2026). Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Arifin Ukasa. Foto : Wahono
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan mess Pemkab Morowali di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (28/8/2026). Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Arifin Ukasa. Foto : Wahono

 

RADAR PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menyatakan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Morowali, Arifin Ukasa, bebas dari segala tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (28/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojdo dan dihadiri dua terdakwa, yakni Arifin Ukasa dan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga: JPU Tuntut Rahmansyah dan Arifin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mess Morowali

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Arifin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

“Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” demikian salah satu poin amar putusan majelis hakim.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan Polanto Kaya Dilimpahkan ke Kejari Donggala

Atas pertimbangan itu, majelis hakim melepaskan Arifin dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, majelis hakim memulihkan hak Arifin dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, termasuk hak yang berkaitan dengan jabatan dan pangkat.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan aset pemerintah berupa tanah dan bangunan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Setelah putusan terhadap Arifin selesai dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rachmansyah Ismail.

Editor : Wahono.
mess Pemda Morowali Bebas PN Palu sidang korupsi