RADAR PALU – Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing AR alias Alga (26), AD alias Adi (26), dan RR alias Iki (20). Ketiganya diamankan secara terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima pada 13 Agustus 2026.
Kapolresta Palu melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif menjelaskan, kasus tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, panti asuhan dalam kondisi kosong sehingga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana, Kapolda Sulteng Tegaskan Ancaman Penjara 15 Tahun
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku,” kata IPTU Afif.
AR diamankan di rumahnya di Jalan Baiya Raya pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 20.39 WITA. Berdasarkan hasil interogasi, AR mengakui melakukan pencurian bersama AD dan RR.
Baca Juga: Wakapolda Perintahkan Ditreskrimum dan Ditressiber Full Back Up Buru Pelaku Pembunuhan di Duyu
Polisi kemudian menangkap AD dan RR di wilayah Kelurahan Baiya pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WITA. Keduanya juga mengakui keterlibatan dalam aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci, rice cooker, kipas angin, serta blower servis ponsel.
Selain itu, polisi menyebut para pelaku telah merencanakan aksinya karena mengetahui panti dalam keadaan kosong. Barang hasil curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Wahono.