RADAR PALU – Tim URC Resmob Polsek Palu Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penghuni kos di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (23) dan RR alias Iki (24). Polisi menangkap keduanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan korban pada Minggu (23/8/2026).
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit iPhone 13 dengan kerugian sekitar Rp8,249 juta.
Baca Juga: Bongkar Pos Terminal Manonda, Pencuri AC Diciduk Polisi
“Tim langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah warga. Dari penyelidikan itu, identitas kedua terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Muhammad Kasim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian memburu keduanya. Sekitar pukul 00.30 WITA, Senin (24/8), tim mendapat informasi keberadaan RR di sekitar Jalan Tanggul Selatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ban Mobil di Poso
Sekitar pukul 01.00 WITA, RR berhasil diamankan. Saat diperiksa, RR mengaku melakukan aksi tersebut bersama AP. Polisi kemudian bergerak ke kediaman AP di Jalan Mutiara 6 dan berhasil menangkapnya.
Dari tangan AP, polisi menyita iPhone 13 milik korban serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Narkotika di Luwuk, Bandar Asal Sigi Ditangkap dan Sita 257,7 Gram Sabu
Polisi mengungkap, kedua pelaku berboncengan menuju kos korban. AP kemudian masuk ke kamar dan merampas ponsel yang sedang digunakan korban, sebelum melarikan diri bersama RR.
AP diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP.
Editor : Wahono.