RADAR PALU – Rafiq Al-Amri Anggota DPD RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah itu kini diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Konferensi pers terkait permohonan praperadilan tersebut digelar di PN Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (20/8/2026). Sidang perdana dijadwalkan hari ini, namun pihak termohon tidak hadir karena menyampaikan permohonan penundaan.
Tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, dan Muhammad Taher, mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Selain penetapan tersangka, permohonan praperadilan juga berkaitan dengan penyitaan akun Facebook, kartu SIM, dan email milik Rafiq.
Baca Juga: Mentan Amran Dorong Alumni Tadulako Ubah Mindset dan Berani Ciptakan Lapangan Kerja
“Kami menilai perkara ini mengarah pada dugaan kriminalisasi,” kata Vebry Tri Haryadi dalam konferensi pers.
Vebry mengatakan laporan terhadap Rafiq dibuat pada 2024. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik memiliki mekanisme tertentu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyoroti penyitaan akun Facebook, kartu SIM, dan email yang dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Menurut Vebry, jarak antara penyitaan dan penetapan tersangka hanya sekitar lima hari atau tiga hari kerja. Hal tersebut yang akan diuji pihaknya dalam permohonan praperadilan.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Pertalite di Kota Palu dalam Kondisi Normal
“Jarak antara penyitaan dan penetapan tersangka hanya sekitar lima hari atau tiga hari kerja. Hal inilah yang akan kami buktikan dalam permohonan praperadilan sebagai bentuk dugaan kriminalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Taher mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. Namun, pihaknya memiliki pandangan hukum berbeda yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Praperadilan tidak memeriksa pokok perkara, melainkan menguji apakah proses penegakan hukum telah sesuai dengan due process of law,” kata Taher.
Baca Juga: Program EMPOWER Tutup Fase, Save the Children Dorong Praktik Baik Tetap Berlanjut
Taher juga menyebut pernyataan yang disampaikan Rafiq dilakukan untuk kepentingan umum. Menurutnya, baik dalam KUHP lama maupun paradigma hukum pidana yang baru, pernyataan yang disampaikan demi kepentingan umum tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Yang kami uji adalah keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujarnya.
Dukungan terhadap Rafiq turut disampaikan Muhammad Kemal Idris, Ketua Adat Vayanga. Ia mengatakan masyarakat adat dari 10 desa di Kecamatan Kinovaro hadir bukan semata-mata membela pribadi Rafiq Al-Amri, tetapi nilai yang menurut mereka diperjuangkan.
Baca Juga: Program EMPOWER Tutup Fase, Save the Children Dorong Praktik Baik Tetap Berlanjut
Kemal menilai kritik yang disampaikan Rafiq tidak seharusnya dijadikan tindak pidana. Ia menyebut masyarakat di Kecamatan Kinovaro di wilayah adat Vayanga, Vololau, dan wilayah lainnya telah hidup berdampingan dengan pemeluk agama Islam dan Kristen selama puluhan tahun.
"Bukan Ustaz Rafiq Al-Amri yang bersalah dalam persoalan ini. Tidak seharusnya perkara ini dibawa ke pengadilan, bikin malu!," kata Kemal.
Kemal menegaskan masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut. Ia juga meminta para pemimpin dan siapa pun yang ingin menjadi pemimpin di Sulawesi menjaga nilai kebhinekaan dan persatuan yang selama ini dijalankan masyarakat adat.***
Editor : MOH FATHAHILA