RADAR PALU - Polres Morowali Utara (Morut) memusnahkan 366 gram barang bukti narkotika jenis shabu setelah mengamankan empat pelaku dalam pengungkapan empat perkara tersebut.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Apel Polres Morut, dipimpin langsung Kapolres Morut AKBP Junaidy Anthonius Weken, Selasa (18/8/2026).
Sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Morut turut menghadiri kegiatan tersebut.
Baca Juga: 2.534 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi HUT RI, 23 Langsung Bebas
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut, BNNK Morut, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.
Kapolres Junaidy Weken mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 366 gram shabu. Barang bukti itu berasal dari empat kasus yang berhasil diungkap kepolisian.
"Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis shabu hari ini sebanyak 366 Gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu kami juga berhasil mengamankan pelaku sebanyak empat orang pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Beasiswa Penuh Bawa 8 Mahasiswa Morut ke Tiongkok
Dia menegaskan, pemusnahan tersebut menjadi langkah kepolisian untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, pemusnahan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
"Pemusnahan barang bukti Shabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.
Meski demikian, Polres Morut tidak memusnahkan seluruh barang bukti yang telah diamankan. Sebagian shabu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses hukum keempat kasus tersebut.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Sita 56 Paket Sabu dan Tangkap 4 Pengedar
Langkah tersebut memastikan barang bukti yang masih diperlukan dalam proses persidangan tetap tersedia sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan kedepannya," kata Junaidy.
Pemusnahan 366 gram shabu dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan larutan cairan HCL atau asam klorida.
Baca Juga: Stop Alasan "Tunggu Ada Uang": Indo Premier Hadirkan XGLD, Cara Baru Nabung Emas Mulai 0.1 Mg
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Prosesi tersebut menjadi bagian dari transparansi proses penegakan hukum di kabupaten tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama Kejaksaan, BNN, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat untuk membentengi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Kabel Semrawut di Trotoar Jalan Mohammad Yamin Palu Tuai Sorotan Publik
Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain memperkuat penegakan hukum, langkah itu, kata Junaidy, diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
"Kami juga mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga Kabupaten Morowali Utara tetap aman, damai, kondusif, serta bebas dari narkoba," imbuh Junaidy. (***)
Editor : Ilham Nusi