Bawa 103 Gram Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap di Tondo

Wahono. • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:27 WIB
Dua pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Dua pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kelurahan Tondo, Kota Palu.

 

RADAR PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), yang diketahui bekerja sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.

 

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas BA yang diduga mengambil sabu di Kota Palu untuk dibawa ke wilayah pantai timur Kabupaten Parigi Moutong.

 

Baca Juga: 75 Kasus Narkoba Diungkap, 92 Tersangka Diamankan

 

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

 

Penyelidikan berujung pada penindakan terhadap BA. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarainya, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

 

Barang bukti itu terdiri atas dua paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik tisu jolly. Total berat bruto mencapai 103,17 gram.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

 

BA dan RD bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Ranperda P4GN untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

 

Polda Sulteng mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Editor : Wahono.
narkoba parimo polda sulteng paket Tondo