RADAR PALU — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulawesi Tengah masih mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp grup.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Subdit 1 Ditresiber Polda Sulteng akan memanggil dua saksi tambahan untuk dimintai klarifikasi. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan, khususnya terkait adanya kalimat berbahasa Inggris dalam unggahan Facebook di WhatsApp grup yang dilaporkan.
Baca Juga: Mantan Rektor dan Wakil Rektor Unsimar Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sulteng
"Saat ini penyidik Subdit 1 Ditresiber telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan," kata Achmad Muhaimin saat dikonfirmasi Radar Palu Jawa Pos, Minggu (16/8/2026).
Menurut dia, keterangan ahli bahasa dibutuhkan untuk memberikan telaah secara keilmuan terhadap makna dan konteks kalimat yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut.
"Ahli bahasa diperlukan untuk menelaah secara keilmuan apakah kalimat dalam postingan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Tak Menunggu Pelanggaran, Begini Cara Propam Polda Sulteng Awasi Personel Polri
Penyidik, lanjut Achmad, masih berfokus mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui unggahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Achmad juga menjelaskan, penyidik Ditresiber Polda Sulteng telah melakukan sejumlah tahapan administrasi dan penyelidikan.
Di antaranya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), memeriksa saksi pelapor, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Mantan Rektor dan Mantan Warek Unsimar Tersangka
"Usai koordinasi dengan Direktur Ressiber, perkembangan perkaranya sudah berjalan. Penyidik sudah membuat administrasi Sprin lidik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, dan membuat SPHP yang telah diterima pelapor," jelasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Umar Kanaya, seorang wiraswasta asal Makassar. Dalam penanganan laporan tersebut, Umar menunjuk tim kuasa hukum dari kantor hukum Natsir Said & Partners, Lawyer and Legal Consultant untuk mendampinginya.
Baca Juga: Senator DPD RI Rafiq Alamri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Ditressiber Polda Sulteng
Surat Kuasa Khusus ditandatangani di Palu pada 31 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Umar memberikan kuasa kepada lima advokat untuk mendampingi proses pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik ke Ditresiber Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan unggahan di grup WhatsApp yang mencantumkan kalimat berbahasa Inggris dan diduga menyerang nama baik pelapor. Terlapor disebut merupakan CEDRIC LIEVRE, warga negara Prancis.
Kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses laporan polisi, penyelidikan dan penyidikan, mediasi maupun restorative justice, hingga menghadirkan alat bukti serta menandatangani dokumen hukum.
Baca Juga: Pemilik Sanctum Una Una Resort Paparkan Kontribusi Sosial dan Standar Keselamatan di Togean
Tim hukum juga diberi kewenangan menempuh upaya hukum lain, termasuk praperadilan sepanjang dinilai diperlukan bagi kepentingan hukum pemberi kuasa.
Kepada Radar Palu, Minggu (16/8), Natsir Said membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP dari penyidik Polda Sulteng.
SP2HP tersebut ditandatangani Direktur Reserse Siber Polda Sulteng Kombes Pol Audy Arto Wiyono, S.I.K., M.H.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Polda Perkuat Sinergi Penegakan Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Polda Sulteng menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendapat ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
Editor : Talib