Mantan Rektor dan Wakil Rektor Unsimar Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sulteng

Wahono. • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Polda Sulteng
Polda Sulteng

 

RADAR PALU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua mantan pimpinan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Unsimar.

 

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Dr. SU, yang merupakan mantan Rektor Unsimar, serta Dr. SE, mantan Wakil Rektor Unsimar.

 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/8017/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum. Surat itu menjadi dasar pemberitahuan resmi terkait status hukum kedua mantan pejabat kampus tersebut.

 

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Mantan Rektor dan Mantan Warek Unsimar Tersangka

 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Reky, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap keduanya.

 

“Iya benar terkait dengan penetapan keduanya. Namun, karena penyidik masih melakukan penyidikan, semua langkah penanganan juga telah disampaikan kepada pelapor,” ujar Reky, Jumat (14/8).

 

Reky menjelaskan, Polda Sulteng sebelumnya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dana yang berkaitan dengan Yayasan Unsimar.

 

Laporan tersebut kini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

 

Polda Sulteng belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun jumlah dana yang diduga digelapkan. Penyidik juga masih melakukan sejumlah langkah hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.

Editor : Wahono.
Penyidik poso polda sulteng rektor unsimar