Bongkar Pos Terminal Manonda, Pencuri AC Diciduk Polisi

Wahono. • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:23 WIB
Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengamankan BA, terduga pelaku pencurian AC di dua lokasi di Kota Palu. BA ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Lolu Selatan, Kamis (13/8/2026).
Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengamankan BA, terduga pelaku pencurian AC di dua lokasi di Kota Palu. BA ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Lolu Selatan, Kamis (13/8/2026).

 

RADAR PALU – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (13/8/2026). Pria yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

 

Penangkapan BA merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Mantikulore. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Bolu setelah diamankan masyarakat pada 10 Agustus 2026.

 

Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk menelusuri keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Barat.

 

Baca Juga: Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

 

“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan.

 

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi persembunyian BA. Tim Opsnal kemudian menangkapnya sekitar pukul 10.00 WITA tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui terlibat pencurian di dua lokasi, yakni Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, dan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Salah satu aksi terjadi di Pos Terminal Manonda, Jalan Labu, pada 7 Agustus sekitar pukul 07.00 WITA. Pelaku diduga membongkar gembok pos dan mengambil mesin indoor AC Sharp yang terpasang di dinding. Kerugian korban ditaksir Rp6 juta.

 

Polisi menyita satu unit rangka indoor AC Sharp dan pipa tembaga sebagai barang bukti. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya. Sementara Iksan diproses di Polsek Mantikulore.

Editor : Wahono.
indor AC Polresta Palu palu polisi Polsek Palu Barat