RADAR PALU - Hanya dalam sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara meringkus empat pelaku dan menyita 56 paket sabu dari sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Rabu (5/8/2026), sekira pukul 13.00 WITA di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia.
Baca Juga: Bawa 17 Paket Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi Banggai
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, mengatakan anggotanya menemukan 41 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,10 gram dari tangan tersangka.
"Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O. Dari tangan pelaku, anggota kami menyita 41 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 8,10 gram," ujarnya.
Ahmad mengungkapkan, keberhasilan itu melengkapi pengungkapan tiga kasus narkoba lainnya yang terjadi dalam sepekan terakhir. Ketiga tersangka diduga saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Sabu Dalam Bungkus Softex
Pelaku pertama berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 31,25 gram.
Selanjutnya, polisi menangkap S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Dari tersangka ini, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 6,85 gram.
Sementara itu, dari tersangka R alias I (30), juga warga Kecamatan Mori Utara, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram.
Baca Juga: 11 Kali Bobol Rumah, Residivis di Palu Gunakan Hasil Curian untuk Sabu dan Judi Online
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil menyita 56 paket sabu dan mengamankan empat tersangka hanya dalam waktu sepekan.
Ahmad menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera direspons oleh personel Satresnarkoba.
Menurut dia, langkah cepat itu menjadi bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Belasan Kilogram Sabu Jalur Bandara Dimusnahkan, Polisi Buru Satu DPO
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut.
"Benar, hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba beserta 41 paket kecil yang diduga sabu," katanya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Baca Juga: Mobil, Timbangan Digital, dan Sabu Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkotika di Palu
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur," tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (***)
Editor : Ilham Nusi