RADAR PALU – Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Ito Lawputra, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) tidak berkaitan dengan sikap anti kritik dari kliennya. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari dugaan adanya rangkaian tindakan provokasi dan penghinaan yang dinilai melampaui batas kritik.
Ito mengatakan, belakangan berkembang narasi di masyarakat yang menyebut laporan terhadap RAA dipicu karena Prof. Zainal Abidin tidak menerima kritik. Narasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang diproses penyidik.
"Kritik merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Siapa pun boleh menyampaikan kritik selama dilakukan secara objektif dan tidak melanggar hukum," kata Ito dalam keterangannya.
Baca Juga: Penanganan Narkotika Tak Cukup Penindakan, Kemenkum Sulteng Minta Pusat Rehabilitasi Ditambah
Ia menjelaskan, penyidik Polda Sulawesi Tengah menetapkan RAA sebagai tersangka bukan karena kritik yang disampaikan, melainkan setelah menilai adanya dugaan perbuatan yang mengandung unsur provokasi, pendiskreditan terhadap Prof. Zainal Abidin, serta pencemaran nama baik terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.
Menurut Ito, dugaan tersebut bermula dari aktivitas RAA di sebuah grup WhatsApp. Dalam grup itu, RAA disebut beberapa kali menyampaikan pernyataan yang merendahkan Prof. Zainal Abidin sebagai tokoh agama sekaligus akademisi.
"Di dalam sebuah grup WhatsApp, RAA melakukan provokasi yang tidak hanya mendeskreditkan beliau (Prof. Zainal Abidin), tetapi juga kelembagaan MUI Kota Palu serta bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama," ujarnya.
Baca Juga: HANI 2026, Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama BNNP
Ito juga mengungkap salah satu percakapan yang menurutnya menjadi bagian dari materi penyidikan. Dalam percakapan tersebut, RAA diduga menulis kalimat yang menghina kapasitas Prof. Zainal Abidin.
Selain itu, RAA disebut mengirim potongan video Prof. Zainal Abidin ke grup WhatsApp disertai narasi yang mengajak anggota grup memberikan penilaian terhadap isi video tersebut.
"RAA mengirim potongan video Prof. Zainal Abidin dengan keterangan, 'Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL'," ungkap Ito.
Menurutnya, tindakan itu kemudian berlanjut ketika potongan video yang sama diunggah ke akun Facebook milik RAA sehingga memicu berbagai komentar dan respons di ruang publik.
Ito menilai seluruh tindakan tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dan diduga dilakukan secara sengaja untuk membangun opini negatif terhadap kliennya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa perkara tersebut muncul akibat Prof. Zainal Abidin anti terhadap kritik.
Baca Juga: Kelurahan Baiya Jadi Percontohan Revitalisasi Ramuan Tradisional untuk Kesehatan Ibu dan Bayi
"Kami menilai ini bukan kritikan. Tapi ada serangkaian upaya provokasi bahkan hinaan yang dilakukan kepada klien kami," tegasnya.
Ito juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Sulawesi Tengah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena menyampaikan kritik, melainkan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang memenuhi ketentuan hukum.
"Kami meyakini penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena kritik. Penetapan itu tentu didasarkan pada proses hukum yang berlaku," pungkasnya. ***
Editor : Muhammad Awaludin