RADAR PALU – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, mengungkap modus yang diduga dilakukan pelaku. Setelah menerima pembayaran ratusan juta rupiah, pelaku disebut terus menunda penyerahan sertifikat dengan alasan masih dalam proses, padahal sertifikat tersebut diduga telah dijaminkan ke bank.
Korban, Rifyal, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palu melalui laporan polisi Nomor STTLP/313/III/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Dalam laporannya disebutkan, transaksi berlangsung pada 20 Februari 2023. Saat itu korban menyerahkan uang tanda jadi Rp150 juta untuk pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,25 miliar.
Namun, di tengah proses pembayaran, tersangka menyampaikan bahwa luas lahan berubah menjadi 3.850 meter persegi dan dibagi ke dalam dua sertifikat hak milik. Kedua belah pihak kemudian menyepakati pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi dengan nilai Rp950 juta.
Baca Juga: DPO Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp950 Juta Ditangkap Polresta Palu
“Korban telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan dengan alasan masih dalam proses,” ungkap sumber penyidik.
Belakangan, korban mengetahui sertifikat hak milik atas tanah tersebut ternyata sudah diterbitkan atas nama tersangka dan telah dijadikan agunan di bank. Meski sempat dibuat perjanjian di hadapan notaris yang mewajibkan penyerahan sertifikat paling lambat 31 Juli 2024, hingga kini dokumen tersebut tidak pernah diserahkan.
Kasus ini diduga menggunakan modus menjual tanah dengan janji pengurusan sertifikat kepada pembeli, sementara sertifikat yang telah terbit justru diagunkan ke pihak perbankan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih mendalami perkara untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Baca Juga: DPO Penipuan Tanah Rp950 Juta Diduga Masih Bebas Berkeliaran di Palu
Terduga pelaku berinisial AD (36), warga Kota Palu, diamankan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.20 Wita di Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya telah menjadi buronan penyidik.
Editor : Muchsin Siradjudin