DPO Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp950 Juta Ditangkap Polresta Palu

Wahono. • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:06 WIB
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengamankan DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial AD saat penangkapan di Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (17/7) malam.
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengamankan DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial AD saat penangkapan di Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (17/7) malam.

 

RADAR PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu melalui Tim Resmob Tadulako berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp950 juta.

 

Terduga pelaku berinisial AD (36), warga Kota Palu, diamankan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.20 Wita di Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

 

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya telah menjadi buronan penyidik.

 

Baca Juga: Wali Kota Palu Lantik Direksi Baru, Perumda Ditarget Jadi Winning Team

 

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui PS Kasubsi PIDM, Aiptu I Kadek Aruna mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Unit Harda Satreskrim pada 7 Maret 2025. 

 

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp950 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Februari 2023.

 

Seiring proses penyidikan, polisi menetapkan Andi Dahyar sebagai tersangka dan menerbitkan DPO pada Mei 2026. Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan yang bersangkutan.

 

Saat diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Markas Polresta Palu untuk diserahkan kepada penyidik Unit Harda Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Baca Juga: Baruga Etalase Produk Lokal, Surga Oleh-Oleh Khas Palu dalam Satu Tempat

 

Selain menangkap tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu yang diterbitkan pada November 2025.

 

Polresta Palu menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Editor : Wahono.
Resmob Tadulako DPO Polresta Palu palu tanah penipuan