Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Nekat Curi Motor Mantan Pacar di Parkiran Kantor Gubernur, Mahasiswa Berakhir di Tangan Polisi

Wahono. • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:23 WIB
Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial APP saat penangkapan di kawasan Jalan Gunung Nokilalaki, Kota Palu
Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial APP saat penangkapan di kawasan Jalan Gunung Nokilalaki, Kota Palu

 

RADAR PALU – Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial APP (23) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan korban setelah sepeda motor Yamaha Fino berwarna cokelat miliknya hilang saat diparkir pada 14 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palu.

 

Baca Juga: Rencana Pinjaman PT SMI, Sekkab Morut: Bukan untuk Bayar Utang Daerah

 

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, SH, MH, mengatakan tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada APP.

 

"Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim URC Resmob Tadulako bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan APP pada Sabtu malam, 12 Juli 2026, di kawasan Jalan Gunung Nokilalaki, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu," ujar AKP Ismail.

 

Saat diinterogasi, APP disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fino yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan kunci cadangan milik korban yang diambil dari tempat kos korban. Motor tersebut kemudian dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman uang.

 

"Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palu. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain," kata AKP Ismail.

 

Baca Juga: 69 Calon Paskibraka Sulteng Jalani Latihan Intensif, Dua Wakili Nasional

 

Atas perbuatannya, APP disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Wahono.
Pogombo parkir Polresta Palu Curanmor gubernur