RADAR PALU – Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Karya Bhakti Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Rio (28), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di ruang arsip kepala sekolah SMP Karya Bhakti yang berada di Jalan Thalua Konci, Kelurahan Mamboro Barat.
"Pelaku diduga masuk ke dalam ruang arsip dengan cara membuka jendela, kemudian mengambil enam unit Chromebook merek Zyrex beserta pengisi dayanya dan satu unit sound system merek Niko," ujar AKP Ismail.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Raperwali Analisis Standar Belanja
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35.225.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tawaeli untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku. Polisi juga menyita enam unit Chromebook merek Zyrex beserta cas sebagai barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, Rio yang merupakan warga Jalan Thalua Konci, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sembari melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Tegaskan Disiplin sebagai Kunci Pelayanan Prima
Diketahui bahwa Proyek pengadaan laptop Chromebook identik dengan era mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang ditujukan untuk program digitalisasi sekolah.
Proyek ini menjadi sorotan nasional akibat kasus korupsi pengadaan massal, yang berujung pada vonis hukuman 10 tahun penjara bagi Nadiem.
Editor : Wahono.