RADAR PALU – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp950 juta di Kota Palu masih terus berproses. Meski tersangka berinisial ADDS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini aparat kepolisian belum berhasil mengamankannya.
Kasus ini dilaporkan oleh Rifyal Alatas ke Polresta Palu pada 7 Maret 2025. Korban mengaku mengalami kerugian setelah sertifikat tanah yang dijanjikan dalam transaksi tidak kunjung diserahkan dan diketahui telah diagunkan ke salah satu bank.
Kuasa hukum korban, Ngadimin, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka diduga masih berada di Kota Palu dan sempat terlihat mengurus dokumen di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Baca Juga: Data Disabilitas Palu Belum Terintegrasi, Pendataan Hingga Kelurahan Diperkuat
“Perkaranya masih berjalan. Kendala utama saat ini karena tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO dan belum berhasil diamankan. Kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Kota Palu,” ujar Ngadimin, Kamis (25/6).
Ia berharap aparat segera menangkap tersangka agar proses hukum dapat berjalan maksimal. Sementara itu, Kapolresta Palu, AKBP Hari Rosena, menegaskan pihaknya masih melakukan pencarian.
“Status tersangka sudah DPO. Saat ini personel kami masih terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan agar dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Wahono.