RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meja dan kursi siswa Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Palu pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Tiga tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial HDR selaku pelaksana lapangan, MZW selaku Direktur CV Refan’s Pratama sebagai penyedia, serta MAD yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael A.F. Tambunan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
Baca Juga: Eks Rektor Unsimar Banding Putusan PTUN Palu, Soroti Ketidakpastian Hukum Sengketa Pemberhentian
“ Data dari Pidsus pada hari Rabu, 24 Juni 2026, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meja dan kursi siswa SD Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Michael, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil audit, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.244.582. Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Palu memutuskan melakukan penahanan kota terhadap ketiganya.
Keputusan itu diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, adanya jaminan dari keluarga bahwa mereka tidak akan melarikan diri, serta telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Mobil, Timbangan Digital, dan Sabu Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkotika di Palu
“Penahanan kota dilakukan dengan pemasangan alat pengawas elektronik kepada para tersangka,” kata Michael.
Ia menambahkan, setelah proses Tahap II selesai, perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Editor : Wahono.