RADAR PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (22/6) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45) di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan,Rabu(24/6) saat penggeledahan petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,11 gram.
Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa Berani Cerdas Harus Pilih Satu Bantuan, Tak Boleh Double Funding
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, sendok plastik yang dimodifikasi dari pipet, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max berwarna hitam.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muchsin Siradjudin