RADAR PALU – Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Sulawesi Tengah terus dilakukan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pantoloan memusnahkan sejumlah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Pantoloan, Hendy Dwi Cahyono, Selasa (23/6/2026).
Kehadiran PSO Bea Cukai Pantoloan menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Parigi Moutong
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 275 ball pakaian bekas impor atau ballpress dengan nilai mencapai Rp550 juta.
Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 4.634.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Dari penindakan tersebut, pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar. Seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penindakan terhadap barang ilegal itu merupakan hasil dari 113 operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, mulai dari Kota Palu, Tolitoli, Parigi, Donggala, Sigi, Buol, hingga Pasangkayu.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta dukungan masyarakat dalam mempersempit ruang peredaran barang tanpa izin.
Baca Juga: Jawaban Bupati Morowali, Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Kepala PSO Bea Cukai Pantoloan, Hendy Dwi Cahyono, mengatakan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Sulawesi Tengah dari masuk dan beredarnya barang ilegal.
“Kolaborasi yang baik antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan. Kami akan terus mendukung langkah penegakan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, PSO Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan jalur distribusi barang, khususnya di kawasan maritim Sulawesi Tengah.
Editor : Wahono.