RADAR PALU – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di kawasan Los Ikan Kompleks Pasar Inpres, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Heri Rosena, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Februari 2026.
Terduga pelaku berinisial AIS alias Aco (35), warga Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di kediamannya.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Bahas Tiga Ranperda Strategis, Bentuk Pansus untuk Percepatan Regulasi
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian satu unit telepon genggam merek Oppo A98 warna Biru Fantasi yang terjadi di Los Ikan Kompleks Pasar Inpres pada 10 Oktober 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi serta barang bukti yang berhasil ditemukan. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku mengarah kepada AIS.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna penanganan perkara tersebut.
Editor : Wahono.