RADAR PALU – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, menghebohkan masyarakat. Oknum guru honorer berinisial RBY ditahan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga siswi yang masih berusia delapan tahun.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, pelaku melakukan aksinya di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) setempat.
Korban yang diketahui lebih dari tiga orang ini membuat laporan resmi ke Polresta Palu pada Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: BPOM Izinkan Obat Tertentu Dijual di Minimarket, Wagub Sulteng Minta Pengawasan Ketat
Kasus tersebut langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu.
Pelaku RBY yang berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah ditahan di Polresta Palu. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain.
Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna membenarkan kejadian tersebut, Jumat (12/6/2026).
Baca Selengkapnya di koran Radar Palu Jawa Pos
Editor : Wahono.