Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Palu

Wahono. • Senin, 8 Juni 2026 | 16:28 WIB
Ilustrasi Lakalantas sepeda motor
Ilustrasi Lakalantas sepeda motor

 

RADAR PALU – Upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif kembali dilakukan di Kota Palu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan terhadap kasus lakalantas yang melibatkan tersangka Wahyu Nur setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

 

Ekspose tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Senin (8/6/2026).

 

Permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice.

 

Baca Juga: PKS Mulai Petakan Strategi Pemilu, Bahas Potensi Penambahan Kursi DPRD Palu dengan KPU

 

Perkara bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di salah satu persimpangan Kota Palu pada 18 Agustus 2025. Saat itu, tersangka Wahyu Nur yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 tetap melaju ketika lampu lalu lintas berubah merah.

 

Tindakan tersebut menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai Dayang Muhasriana.

 

Akibat insiden itu, korban mengalami luka pada kedua lutut dan cedera pada siku tangan kiri sehingga harus menjalani perawatan selama 10 hari. 

 

Selain itu, kendaraan korban mengalami kerusakan, sementara penumpang sepeda motor mengalami luka lecet di bagian kepala.

 

Dalam ekspose disampaikan bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

 

Baca Juga: Gudang Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok Digerebek BPOM, Lameila dan SVMY Disita

 

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat berdamai.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka telah memberikan santunan biaya pengobatan serta biaya perbaikan kendaraan korban.

 

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara dapat menghadirkan keadilan yang lebih humanis, sekaligus menjaga harmonisasi dan ketertiban di tengah masyarakat.

Editor : Wahono.
#Restorative Juctice #Kejati Sulawesi Tengah #palu #Kejaksaan #lakalantas