Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Motor Keluarga Digadaikan untuk Biaya Hidup, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice

Wahono. • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:17 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice secara daring.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice secara daring.

 

RADAR PALU – Perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga di Kabupaten Banggai berakhir damai setelah Kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Persetujuan tersebut diberikan setelah tersangka, Joni Handoko, mengakui kesalahannya dan mengembalikan sepeda motor milik keluarganya yang sebelumnya sempat digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendaraan itu kemudian ditebus kembali dan diserahkan kepada korban sebagai bentuk pemulihan kerugian.

 

Keputusan penghentian penuntutan dibahas dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang.

 

Baca Juga: 64 Ribu Anak di Sulteng Belum Sekolah, Usia Dini Jadi Kelompok Paling Rentan

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

 

Kasus bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

 

Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain, sementara uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Dalam proses penyelesaian perkara, korban menyatakan telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan tidak keberatan apabila kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif.

 

Hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak juga menjadi pertimbangan penting guna menghindari konflik yang berlarut-larut.

 

Berdasarkan hasil ekspose, perkara dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk penerapan Restorative Justice.

 

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Buol Gelar Bakti Religi Serentak di Masjid, Vihara, dan Gereja

 

Selain baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka juga menunjukkan penyesalan, mengakui perbuatannya, serta memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

 

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Editor : Wahono.
#motor #Restorative Juctice #hukum #kejati #banggai