RADAR PALU – Upaya hukum ahli waris Alm. Daud Agan membuahkan hasil setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Palu. Majelis hakim memerintahkan agar perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan di Besusu Timur diperiksa hingga menyentuh pokok sengketa.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 37/PDT/2026/PT PAL tertanggal 13 Mei 2026 membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Palu Nomor 210/Pdt.G/2025/PN Pal tanggal 4 Maret 2026.
Majelis hakim banding juga memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan untuk menguji seluruh substansi sengketa yang diajukan para pihak.
Baca Juga: Jalur Dua Arah Palu Barat Mulai Diuji 1 Juni 2026, Warga Nilai Permudah Mobilitas
Perkara perdata ini diajukan oleh ahli waris Alm. Daud Agan terhadap PT Telkom dan ahli waris Alm. I Made Teling. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah yang kini berdiri sejumlah aset dan telah memiliki dokumen hak atas tanah berupa Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 serta Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telkom.
Kuasa hukum ahli waris Alm. Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi yang dinilai memberikan ruang bagi pembuktian secara menyeluruh dalam persidangan.
“Putusan ini memastikan bahwa substansi perkara dapat diperiksa secara terbuka di pengadilan. Kami menilai langkah tersebut penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya dalam konferensi pers di Palu.
Dalam gugatan disebutkan bahwa tanah sengketa awalnya diperoleh Alm. Daud Agan dari Alm. Abdul Rauf Intjenae pada tahun 1970 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Besusu.
Pihak penggugat mengklaim dokumen tersebut kemudian dipinjam oleh Alm. I Made Teling, namun tidak pernah dikembalikan dan diduga menjadi dasar dalam proses penerbitan hak atas tanah di kemudian hari.
Baca Juga: Saat Permainan Tradisional Kembali Ramai, Kenangan Masa Kecil pun Muncul Lagi
Selain PT Telkom dan ahli waris Alm. I Made Teling, perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, di antaranya Kantor ATR/BPN Kota Palu, Lurah Besusu Timur, dan Camat Palu Timur.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa perkara yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa waris sebagaimana yang menjadi dasar eksepsi dalam putusan sela sebelumnya.
Karena objek sengketa berada di wilayah Kota Palu, Pengadilan Negeri Palu dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan akan menghadirkan berbagai alat bukti pada persidangan lanjutan, termasuk dokumen alas hak, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Hak Pakai dan HGB yang menjadi pokok sengketa.
Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut, perkara yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palu untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian para pihak.
Editor : Wahono.