Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PTUN Menangkan Ahli Waris Gatot Subroto, BPN Sigi Didesak Tindak Lanjuti Putusan

Wahono. • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:19 WIB
Tim kuasa hukum Ahli Waris almarhum Gatot Subroto saat menggelar konferensi pers usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (21/5/2026). (Foto : Wahono)
Tim kuasa hukum Ahli Waris almarhum Gatot Subroto saat menggelar konferensi pers usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (21/5/2026). (Foto : Wahono)

 

RADAR PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan gugatan Ahli Waris almarhum Gatot Subroto terkait sengketa lahan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palu dalam perkara Nomor 44/G/2025/PTUN.PL pada Kamis, 21 Mei 2026.

 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 00024/Desa Maku atas nama Pemerintah Desa Maku yang diterbitkan pada 15 Desember 2021 dengan luas 3.716 meter persegi.

 

PTUN juga mewajibkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi mencabut serta mencoret sertifikat tersebut dari daftar buku tanah.

 

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolda Sulteng 2026: Irjen Endi Sutendi Purna Tugas, Brigjen Nasri Sulaeman Resmi Pimpin Polda

 

Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Scripta Diantara Palu menyebut tanah itu telah dikuasai dan digarap almarhum Gatot Subroto sejak 1995 sebagai lahan pertanian.

 

“Penguasaan itu berlangsung terus-menerus tanpa pernah ada keberatan dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A. Palar, Mohamad Taher, Victor H.G. Kuhu, Febri Dwi Tjahjadi, dan Setyadi.

 

Kuasa hukum menjelaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan yang diberikan pemerintah kepada anggota Yonif 711 pada 1983 untuk pembangunan perumahan dan lahan pertanian. 

 

Mereka menilai fakta historis itu membuktikan penguasaan tanah telah ada jauh sebelum Desa Maku terbentuk.

 

Dalam persidangan, turut terungkap adanya perbedaan data luas tanah. Dalam dokumen pengusulan disebutkan luas sekitar 6.700 meter persegi, namun sertifikat yang diterbitkan hanya 3.716 meter persegi.

 

Baca Juga: Cerita Zahrina Nurbaiti di Palu, Kagum Alam dan Keramahan Masyarakat

 

Selain itu, terdapat dua pondasi bangunan milik almarhum Gatot Subroto di atas objek sengketa yang disebut tidak tercantum dalam proses penerbitan sertifikat.

 

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya cacat administrasi dan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Majelis hakim juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.525.000.

Editor : Wahono.
#sertifikat #palu #ATR/BPN #bpn #ahli waris