RADAR PALU – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Keluarga korban pun mendesak aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak akhir tahun lalu.
Korban insial RFA yang diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang pria berinisial RAY. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Rorem Peluru, Pantoloan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Keluarga korban mengaku tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami anak mereka karena dinilai telah melanggar hak perlindungan anak.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 30 November 2025, keluarga korban mendatangi Polres Palu untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.
Namun hingga Rabu, 29 April 2026, pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi jelas mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Ibu korban, Andriani, berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan sejak November tahun lalu,” ujarnya.
Keluarga korban meminta Polresta Palu menuntaskan penanganan perkara tersebut agar korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan sebagai anak di bawah umur.
Baca Juga: Kapolri Sertijab Lettingnya, Brigjen Nasri Resmi Pimpin Polda Sulteng
Sementara itu, pihak Polresta Palu memastikan laporan tersebut masih berproses.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas yang berwenang.
“Laporan yang diterima dari pelapor masih berlangsung dan sedang dalam proses penyelidikan,” katanya melalui pesan singkat.
Editor : Wahono.