Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Laptop di Palu

Talib • Rabu, 13 Mei 2026 | 06:39 WIB
Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian laptop di Palu melalui restorative justice setelah korban memaafkan tersangka dan kerugian dipulihkan.
Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian laptop di Palu melalui restorative justice setelah korban memaafkan tersangka dan kerugian dipulihkan.

RADAR PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu.

Ekspose perkara digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang. 

Kegiatan berlangsung secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa.

Baca Juga: Jaksa Agung Datangi Kejati Sulteng, Tinjau Sejumlah Kejari

Kasus bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat yang berlokasi di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

 Saat itu, tersangka mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan ketika situasi kantor dalam keadaan sepi.

Laptop tersebut sebelumnya ditinggalkan saksi Moh. Ridho Mardani di meja bagian depan kantor saat membeli makanan.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75 PERSAJA, Kejati Sulteng Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Jaksa

 Melihat kondisi tanpa pengawasan, tersangka kemudian mengambil laptop tanpa melakukan perusakan.

Setelah itu, barang hasil curian dijual kepada seseorang seharga Rp200 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli makanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam ekspose, Kejaksaan menyatakan perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Baca Juga: Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

 Korban telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Perdamaian juga telah dilakukan secara lisan maupun tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026. 

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya dan bukan residivis.

Baca Juga: Zullikar Tanjung Tiba di Palu, Disambut Gubernur Anwar Hafid, Era Baru Kejati Sulteng Dimulai

Kejaksaan turut mempertimbangkan pemulihan kerugian korban melalui pengembalian laptop dalam kondisi baik tanpa kerusakan.

 Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman restorative justice.

Melalui kebijakan tersebut, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan keadaan para pihak. 

Perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan. ***

Editor : Talib
#pencurian leptop #kejari kota palu #penutupan #Kejati Sulteng #restorative justice