RADAR PALU — Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Kabupaten Tolitoli. Seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, ditangkap di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Senin (11/5) sekitar pukul 18.10 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai paket dos mencurigakan yang hendak dikirim melalui agen rental mobil Tunas Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rental agar paket ditarik kembali dengan alasan kendaraan tujuan Tolitoli belum berangkat akibat minim penumpang.
Baca Juga: Diduga Curi Tabung Gas, Motor Terduga Pelaku Dibakar Warga di Mamboro
Tak lama berselang, APD datang mengambil paket tersebut. Polisi yang telah melakukan pemantauan segera mengamankan pria itu beserta barang bukti.
Saat paket dibuka disaksikan warga dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.
Dari pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan seorang pria berinisial AF yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Petobo untuk mengambil kembali paket tersebut. Pengakuan itu kini masih didalami aparat kepolisian.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal dan tujuan barang haram itu.
Baca Juga: Pembesuk Nekat Selundupkan Sabu dalam Nasi Kuning, Digagalkan Petugas Rutan Palu
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan akan dikirim kepada siapa di Tolitoli,” ujarnya di Palu, Selasa (12/5).
Selain mengamankan APD, polisi turut menyita dua paket diduga sabu-sabu seberat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, dan satu telepon genggam. APD kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Editor : Wahono.