RADAR PALU – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Barang haram yang diduga sabu itu dibawa seorang pembesuk dan disembunyikan di dalam makanan untuk warga binaan.
Penggagalan tersebut terjadi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar pukul 10.56 WITA. Seorang peserta magang, Ahmad Saifullah, yang saat itu melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, menemukan paket plastik kecil berisi kristal putih mencurigakan di dalam nasi kuning.
“Ketika saya memeriksa nasi kuning yang dibawa pembesuk, saya menemukan plastik berisi serbuk putih yang ditimbun di dalam nasi,” ujar Ahmad.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bualemo, 75 Paket Siap Edar Disita
Temuan itu segera dilaporkan kepada petugas Rutan, kemudian diteruskan kepada Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pembesuk tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas wanita kembali menemukan satu paket lain yang diduga sabu dan disembunyikan pelaku di area tubuhnya. Situasi sempat memanas ketika pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan paket plastik kecil tersebut.
Meski petugas telah melakukan tindakan cepat, barang bukti itu tidak dapat dikeluarkan kembali secara manual. Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dan Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Polresta Palu untuk proses selanjutnya,” kata Wachid.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polresta Palu guna menjalani proses hukum. Keberhasilan tersebut disebut menjadi bukti komitmen Rutan Palu dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Wahono.