RADAR PALU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias AL (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di wilayah Kota Palu saat pelaku sedang melintas menggunakan mobil sewaan.
MS, warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan oleh tim Operasi Nal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik bening ukuran sedang dan satu sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Total barang bukti mencapai 13 paket dengan berat timbangan bruto 626,08 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita kantong belanja warna merah dan kantong plastik hitam sebagai barang bukti pendukung.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyatakan bahwa MS mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Menurut pengakuan awal, sabu-sabu itu dibawa dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di Kabupaten Morowali.
“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Ekonomi Sulteng Tumbuh 8,32 Persen, BI: Industri Pengolahan Masih Jadi Mesin Utama
MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan asal pasokan narkotika tersebut.
“Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pun cukup berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya jalur-jalur distribusi antarkabupaten.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya zat adiktif tersebut.
Editor : Wahono.