RADAR PALU– Pengadilan Negeri Palu menolak permohonan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Pal yang diajukan Adi Wahid terkait dugaan keterlambatan penanganan perkara (undue delay) oleh penyidik Polresta Palu. Sidang yang digelar Rabu (6/5/2026) pagi itu dipimpin Hakim Tunggal Nasution.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara nihil.
Hakim menyatakan bahwa penyidik Unit V Subdit Eksus Satreskrim Polresta Palu telah menjalankan serangkaian prosedur hukum secara benar, mulai dari penyelidikan, penyitaan, hingga penetapan Zulfikar alias Upik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Baca Juga: Ekonomi Sulteng Tumbuh 8,32 Persen, BI: Industri Pengolahan Masih Jadi Mesin Utama
Penyidik juga telah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palu. Namun, jaksa belum menyatakan berkas lengkap karena masih diperlukan tambahan alat bukti untuk mendukung pembuktian di persidangan.
Menurut hakim, keterlambatan tersebut bukan akibat kesengajaan penyidik, melainkan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sesuai petunjuk Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hakim menegaskan bahwa Termohon (Polda Sulteng cq Polresta Palu) tidak melakukan penundaan tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Meski demikian, penyidik tetap berkewajiban menyelesaikan perkara untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Apabila tidak ditemukan cukup bukti, penyidik dapat menghentikan penyidikan sesuai aturan.
Kepala Bidang Hukum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, yang memimpin tim kuasa hukum Termohon, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
Baca Juga: Bupati dan Kapolres Kompak Sapu Bersih PETI, Satgas Tambang Parimo Kembali Bergerak
“Proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujarnya. Ia menjamin akan terus mendampingi penyidik agar penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel, serta segera diselesaikan sesuai petunjuk jaksa.
Sidang juga dihadiri Kasikum Polresta Palu Iptu Syarif Abd Rasyid, penyidik Aiptu Laode Muh Amsyar Amin, dan Briptu Zahid Akbar, serta kuasa hukum pemohon Dr. Egar Mahesa.
Editor : Wahono.