Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pengacara Prof Zainal Kritik Sikap DPD RI Ikut Campur di Kasus Rafiq Al Amri

Rony Sandhi • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:04 WIB
Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra.(Dokumen Pribadi)
Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra.(Dokumen Pribadi)

RADAR PALU – Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra, melontarkan kritik keras terhadap Sekretariat Jenderal DPD RI yang dinilai ikut campur dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik yang melibatkan Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri.

Ito menilai, surat Sekretariat Jenderal DPD RI kepada Kapolda Sulawesi Tengah terkait ketidakhadiran Rafiq Al Amri saat pemeriksaan di Ditressiber Polda Sulteng pada Kamis (30/4/2026), seharusnya tidak perlu dilakukan atas nama lembaga.

Menurutnya, karena laporan yang diajukan bersifat personal terhadap individu, maka yang berkewajiban memberikan klarifikasi adalah terlapor secara pribadi.

Baca Juga: Polda Sulteng Benarkan Rafiq Al Amri Tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Ditressiber

“Yang kami laporkan itu orang per orang, bukan institusi. Jadi mestinya yang bersurat adalah saudara RAA secara pribadi, bukan lembaga DPD RI,” tegas Ito di Palu, Jumat (1/5/2026).

Ia juga mempertanyakan sikap DPD RI yang sebelumnya dinilai pasif ketika pihak pelapor mengajukan surat audiensi dan permintaan Rapat Dengar Pendapat pada September 2025. Namun kini, lembaga tersebut justru aktif memberikan respons dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ito mengingatkan agar Sekretariat Jenderal DPD RI tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghambat proses hukum. Menurutnya, izin pemeriksaan terhadap anggota DPD RI telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Panggilan Pemeriksaan Rafiq Al Amri di Polda Sulteng Kembali Gagal

“Kami ingatkan, jangan sampai ada kesan obstruction of justice. Sebaiknya dorong saudara RAA memenuhi panggilan penyidik dan menyelesaikan persoalan ini secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai alasan ketidakhadiran Rafiq Al Amri karena menjalani masa reses kurang tepat. Menurut Ito, kegiatan reses tidak berlangsung selama 24 jam dan masih memungkinkan untuk menghadiri panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, membenarkan pemeriksaan terhadap Rafiq Al Amri tidak jadi dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolda Sulteng dengan alasan sedang menjalankan tugas konstitusional masa reses mulai 24 April hingga 21 Mei 2026.

Baca Juga: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri "Mangkir", Polda Sulteng:Belum Ada Alasan yang Wajar

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses hukum terhadap anggota lembaga negara dan sikap institusi yang dianggap ikut terlibat dalam persoalan pribadi anggotanya.(ron)

Editor : Rony Sandhi
#Rafiq AlAmri DPD RI Polda Sulteng Prof Zainal Abidin Radar Palu