RADAR PALU — Aparat Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli, Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 19.20 WITA. Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan MF (20).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah langsung mengerahkan tim opsnal ke lokasi. Petugas kemudian menemukan dua pria mencurigakan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Hadianto Rasyid Soroti Kepala Sekolah Otoriter, Tegaskan Sekolah Harus Aman untuk Guru
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dalam plastik klip kecil yang disimpan di dalam jaket milik MF.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut seharga Rp9 juta dari seseorang yang tidak dikenal, dengan rencana diedarkan di wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Zulham.
Setelah diamankan di Polsek Tawaeli untuk pemeriksaan awal, kedua tersangka kemudian dilimpahkan ke Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan bahwa pelimpahan berjalan lancar dan seluruh barang bukti dinyatakan lengkap, termasuk 13 paket sabu, satu unit ponsel, jaket, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Beberapa Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Berulang Tahun Saat Insiden Terjadi
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Wahono.