RADAR PALU - Kasus dugaan penggelapan uang dan barang perusahaan yang menjerat mantan manajer PT Timber Bangun Persada, Sekar Arum (SA) alias Umi, menuai sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Maret 2026, tersangka hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Tolitoli.
Pihak perusahaan pun menyatakan keberatan. Mereka khawatir tersangka yang masih bebas berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, mempertanyakan sikap penyidik. Menurutnya, dengan status P21 dan bukti yang dinilai kuat, seharusnya penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan.
“Ini kasus dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Kenapa sampai sekarang belum ada penahanan tersangkanya,” kata Mona dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Mona mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Nilai tersebut disebut baru sebagian yang terdata dalam sistem.
Baca Juga: Dispar Tolitoli Minim Anggaran, Pilih Promosi Lewat Medsos, Dongkrak Kunjungan Destinasi Wisata
Ia menjelaskan, saat kejadian, SA menjabat sebagai manajer sejak 2019 di Kabupaten Tolitoli dengan kewenangan luas, mulai dari mengelola keuangan, merekrut hingga memberhentikan karyawan, sampai melakukan penagihan langsung ke toko-toko besar.
Dugaan penggelapan mulai terungkap saat perusahaan melakukan stok opname pada Mei 2019. Hasilnya, ditemukan selisih signifikan antara stok fisik dan data di sistem.
“Setelah dicek menyeluruh, ditemukan barang hilang lebih dari dua kontainer,” ujarnya.
Baca Juga: Ini catatan Minor Mantan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, Pernah Diminta Dicopot dari Jabatan
Berdasarkan laporan perusahaan, terungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka. Di antaranya menyuruh sales membuat nota fiktif untuk menutupi selisih stok.
Selain itu, tersangka juga diduga mengubah sistem kerja perusahaan dan menempatkan orang-orang terdekatnya, termasuk suaminya sebagai kepala gudang.
“Perusahaan bahkan sempat berjalan seperti ‘perusahaan dinasti’ agar tersangka lebih leluasa mengendalikan operasional,” jelas Mona.
Baca Juga: Warga KKSS Tolitoli Siap Ambil Peran, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Sejumlah bukti telah dikantongi perusahaan sebelum melapor ke polisi. Mulai dari keterangan saksi, admin, hingga toko yang mengaku telah membayar, namun masih tercatat memiliki utang karena uang tidak disetor ke perusahaan.
“Ada juga kesaksian karyawan terkait pemotongan gaji yang tidak jelas serta dokumen nota fiktif,” tambahnya.
Mona menyebut, pihak perusahaan sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap karena statusnya sudah P21, penyidik bisa segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Tolitoli belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra dan Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanis Hurlatu belum merespons hingga berita ini diturunkan. (ron)
Editor : Rony Sandhi