RADAR PALU – Upaya licik menyamarkan narkotika dengan kemasan makanan kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membongkar kasus peredaran sabu yang diduga bagian dari jaringan Palu–Buol, dengan modus penyimpanan barang haram di dalam plastik RotiO.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisial RPPU (23) di sebuah kos di Jalan Lalove, Kota Palu, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,529 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat konsumsi.
Baca Juga: BBM Subsidi Dijarah! 330 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp 243,6 Miliar
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Hasilnya, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, petugas menemukan paket kiriman mencurigakan di salah satu agen rental mobil Gemilang di Jalan Sigma, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.
Paket tersebut diduga milik RPPU bersama rekannya, SM (20), yang turut diamankan. Saat diperiksa, isi paket membuat petugas semakin yakin akan modus penyamaran yang digunakan.
Tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram ditemukan tersembunyi rapi di dalam kantongan plastik RotiO berwarna kuning, seolah menyerupai kiriman makanan biasa.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja cepat tim dalam menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkotika lintas wilayah, khususnya dari Palu ke Kabupaten Buol,” ujar Kompol Usman.
Baca Juga: Target Pajak Parkir di Palu Meleset, Pelaku Usaha Diduga Tak Jujur
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada dua pelaku tersebut. Penelusuran lebih lanjut terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dan terancam hukuman berat.
Editor : Wahono.