RADAR PALU – Perjuangan panjang sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil manis.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan warga melawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.
Kemenangan ini menjadi pukulan telak bagi pihak kepolisian. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Waspada PMK! Barantin Perketat Pengiriman Sapi Kurban ke Samarinda hingga Balikpapan
Sebelumnya, para petani dan nelayan ini dipolisikan dengan tuduhan pengrusakan bak milik PT Wahdi Al-Aini yang dibangun tepat di badan jalan desa yang menutup akses mobilitas warga menuju area perkebunan.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah yang dipimpin Agussalim SH, bersama Mey Prawesty SH, Firmansyah C. Rasyid SH, dan Syafaruddin SH, tampak lega usai persidangan.
Mey Prawesty menjelaskan secara rinci poin-poin kemenangan rakyat tersebut. "Poinnya mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan dilakukan penghentian kemudian pemulihan nama baik klien kami," tegas Mey via WhatsApp.
Baca Juga: Kumpulkan OPD, Gubernur Anwar Hafid Minta Hak Honorer Segera Diselesaikan
Sorotan tajam sempat tertuju pada sikap Polda Sulteng selama proses persidangan. Meski hadir dalam sidang putusan siang tadi, pihak termohon diketahui sempat mangkir pada awal-awal persidangan.
“Terkait pihak polda mereka tadi hadir untuk melihat putusan. Namun, dari hari pertama mereka dari pemanggilan pertama dan kedua mereka tidak hadir. Jadi, ketika pemanggilan kedua tidak hadir dalam aturannya kan berarti mereka melepas hak-hak mereka jadi, tetap berproses pra peradilannya namun, kami melihat selama sidang pra peradilan keputusan mereka hadir terus sampai putusan tadi,” urai Mey.
Baca Juga: Pasar Modal Jadi Alternatif Pendanaan dan Investasi
Putusan ini sekaligus mewajibkan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara dan memulihkan harkat serta martabat sembilan warga Loli Oge yang sempat tercederai oleh status tersangka.
Kasus ini memang menyita perhatian publik lantaran warga dianggap hanya mempertahankan hak atas akses jalan umum yang tertutup oleh kepentingan perusahaan tambang.
Disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melayangkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami warga, tim LBH-R Sulteng mengaku masih akan melakukan konsolidasi internal.
Baca Juga: Jaksa Agung Warning Keras: Jangan Asal Tetapkan Kades Jadi Tersangka!
“Untuk sementara setelah pra ini belum tahu apakah kami akan ajukan perdata nanti atau bagaimana, kami belum pikirkan terkait itu,” pungkasnya.
Kini, sembilan warga Loli Oge bisa kembali bernapas lega dan kembali melintasi jalan menuju perkebunan mereka tanpa bayang-bayang kriminalisasi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin