RADAR PALU – Aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dua unit truk tangki diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sore di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Penindakan dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang tengah melakukan penyelidikan di sektor minyak dan gas bumi.
Kedua kendaraan yang terdiri dari truk tangki jenis Hino 500 dan Dutro itu diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Ancaman di Jalur Energi Dunia, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz
Saat diperiksa, para sopir tidak mampu menunjukkan Delivery Order (DO) sebagai syarat legal distribusi dari depot resmi.
Dari hasil awal pemeriksaan, total muatan BBM yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 20.000 kiloliter dan diduga hendak disalurkan ke salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
Aparat pun langsung mengamankan kendaraan beserta sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Baca Juga: Kapal Pertamina Diawaki Full Kru India, Pelaut RI Protes: “Kami Banyak, Tapi Tak Dipakai”
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan banyak orang,” tambahnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Editor : Wahono.