RADAR PALU - Polisi menemukan lebih dari 2.000 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dalam operasi penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pengungkapan terjadi Kamis (15/4/2026) di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai. Tim Subdit IV Tipidter menyasar sebuah bekas bengkel milik warga berinisial HP yang dicurigai jadi lokasi penampungan BBM subsidi.
Di lokasi, petugas menemukan 58 jerigen ukuran 20 liter berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.160 liter. Selain itu, diamankan satu unit Isuzu Panther pick-up hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan mengangkut BBM dari SPBU.
Baca Juga: Stand AHU Diserbu Warga di Sulteng Nambaso, Urus Legalitas Usaha Kini Lebih Mudah
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai. Sebuah Suzuki Carry pick-up DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa.
Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, dengan 30 jerigen berisi Bio Solar (rata-rata 33 liter per jerigen) dan 6 jerigen kosong. Total BBM dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Kendaraan dan BBM itu diketahui milik warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio. Polisi menduga BBM diambil dari SPBU lalu dipindahkan ke jerigen untuk distribusi di luar mekanisme resmi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk pendalaman kasus.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan ditoleransi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penimbunan dan distribusi ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Polisi memastikan penyelidikan berjalan profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini berpotensi memperparah kelangkaan BBM subsidi di daerah jika praktik penimbunan terus terjadi. Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran.
Partisipasi publik dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi ilegal BBM subsidi di lapangan.***
Editor : Muhammad Awaludin