RADAR PALU– Pengadilan Negeri Parigi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tengah telah sesuai prosedur.
Sidang praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg digelar pada Senin (13/4/2026). Permohonan diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus ABN, Diduga Edarkan Sabu di Tavanjuka
Dalam persidangan, pihak termohon yakni Polda Sulteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus diwakili tim Bidang Hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha. Sidang dipimpin hakim tunggal Indrayani Gustami.
Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka telah sah secara hukum.
Pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk terkait penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan yang tidak memerlukan surat perintah saat itu juga.
Meski terdapat jeda waktu antara penangkapan dan penerbitan surat perintah, hakim menilai hal tersebut masih dalam batas wajar.
Penilaian itu merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi yang menekankan makna “segera” sebagai tindakan tanpa penundaan yang tidak beralasan.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Jadi Kajati Sulteng, Ini Rekam Jejaknya
Selain itu, hakim menyebut penetapan tersangka telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, dan barang bukti.
Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Ini menunjukkan proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
Editor : Wahono.