RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ABN berhasil dibekuk tim penyelidik saat diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku.
Baca Juga: Tangisan dari Semak, Warga Temukan Bayi Perempuan
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup dan valid, tim kami langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dan bertindak sesuai prosedur,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,414 gram.
Selain itu, diamankan pula sebuah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Barang tersebut sebagian digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali.
Baca Juga: CBP Tembus 4,72 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polresta Palu menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
Editor : Wahono.