RADAR PALU – Seorang pria berinisial RRA (35) diamankan warga di kawasan Pasar Masomba, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Ia diduga melakukan pencurian di Jalan Tanjung Manimbaya, tepatnya di depan Toko Rima Furniture.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WITA dan sempat menarik perhatian warga. Terduga pelaku bahkan sempat diikat di tiang teras sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Baca Juga: Comeback dari 0-2, Inter Milan Kini Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen
Kapolresta Palu Kombes Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Kasim Bohari menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan secara paksa.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas piket bersama Unit Reskrim Polsek Palu Selatan yang dipimpin Iptu Rhido Agung langsung menuju lokasi.
“Sesampainya di TKP, anggota mendapati terduga pelaku sudah dalam kondisi terikat. Selanjutnya kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasim Bohari.
Dalam proses penanganan, istri terduga pelaku berinisial D datang dan memberikan keterangan bahwa RRA merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Enam Pendaki Tersesat di Gunung Lamari Berhasil Ditemukan Selamat
Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat diamankan, RRA diketahui mengalami luka memar di bagian dahi serta mengeluhkan nyeri pada kaki kanan, diduga akibat aksi massa sebelum polisi tiba di lokasi.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban. Polisi menyatakan, apabila tidak ada laporan yang masuk, RRA akan dikembalikan kepada keluarganya dengan arahan untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Mamboro, Palu.
Editor : Wahono.