Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dugaan “Jual Beli Hukuman” di Kejari Sigi, Ibu Terdakwa Ngaku Diminta Rp150 Juta

Angel Sumbara • Selasa, 7 April 2026 | 20:03 WIB
Gambar Ilustrasi.(Dibuat dengan AI)Gambar Ilustrasi.(Dibuat dengan AI)

RADAR PALU – Dugaan praktik “jual beli hukuman” dalam penanganan perkara narkotika mencuat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Seorang ibu terdakwa berinisial M mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh oknum jaksa untuk meringankan hukuman anaknya.

Pengakuan tersebut disampaikan M kepada Radar Palu Jawa Pos, belum lama ini. Ia menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang jaksa berinisial D yang menangani perkara anaknya, terdakwa R.

Menurut M, pertemuan dengan oknum jaksa tersebut terjadi pada Desember 2025 di salah satu kafe di Kota Palu. Ia mengaku sebelumnya dihubungi oleh seorang penyidik berinisial H yang menyampaikan adanya permintaan pertemuan.

Baca Juga: Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar Hasil Rampasan Kasus Rokok Ilegal ke Kas Negara

“HP saya diperiksa terlebih dahulu. Katanya jangan sampai ada rekaman atau penyadapan,” ungkap M.

Dalam pertemuan itu, M mengaku sempat meminta bantuan agar anaknya mendapat keringanan hukuman. Namun, jaksa tersebut tidak memberikan jawaban secara lisan.

Sebaliknya, kata M, jaksa itu menuliskan nominal Rp150 juta di layar ponselnya, lalu memperlihatkannya.

Baca Juga: Digeledah Kejari, Dugaan Korupsi Dinas Peternakan Sigi Kian Menguat

“Dia menulis Rp150 juta di memo HP-nya, lalu diperlihatkan ke saya,” katanya.

Setelah itu, lanjut M, ia ditanya kesanggupan untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Saya kaget sekali. Saya bilang akan diskusikan dulu dengan anak saya. Saya bingung dapat uang sebanyak itu dari mana,” ujarnya.

Baca Juga: Sita Dokumen dan Barang Elektronik, Kejari Sigi Percepat Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan

M juga mengaku sempat diingatkan agar tidak menyampaikan nominal tersebut kepada pihak kepolisian. Bahkan, ia mengklaim ada pernyataan bernada ancaman terkait tuntutan hukuman terhadap anaknya.

“Kalau tidak bertemu lagi, anakmu akan saya tuntut 12 tahun penjara,” kata M menirukan ucapan yang ia klaim disampaikan jaksa tersebut.

Usai pertemuan itu, M langsung menemui anaknya di rumah tahanan. Namun, menurutnya, sang anak menolak untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga: Sulteng Target Turunkan Stunting ke 19 Persen 2026

“Anak saya bilang tidak usah dibayar. Dia mengaku hanya sebagai pemakai dan memang tidak ada barang ditemukan pada dirinya,” jelasnya.

Meski demikian, dalam putusan pengadilan, anaknya justru dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

“Yang punya barang dihukum lima tahun, anak saya yang tidak ditemukan barang malah dihukum 11 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Sulteng Target Turunkan Stunting ke 19 Persen 2026

Namun, berdasarkan dokumen perkara di sistem Pengadilan Negeri Donggala, terdakwa R disebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan barang bukti bersama pihak lain dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 193,7 gram.

Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat.

M menegaskan, dirinya tidak bermaksud membela perbuatan anaknya. Ia mengakui anaknya bersalah sebagai pengguna, namun berharap proses hukum berjalan adil.

“Saya tidak membela anak saya. Kalau dia salah sebagai pemakai saya terima.(*)

 

Editor : Rony Sandhi
#Dugaan suap jaksa #Jual beli hukum #Integritas hukum #Kejari Sigi #kasus narkotika