Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Penjualan Tanah Desa Tamainusi Seret Nama Sejumlah Pejabat, Laporannya Mandek di Polres Morut

Rony Sandhi • Minggu, 5 April 2026 | 21:04 WIB
Kasus penjualan tanah Desa Tamainusi Kabupaten Morowali Utara yang belum mendapat kejelasan penananganan di Polres Morowali Utara,(Ilustrasi dibuat dengan AI)Kasus penjualan tanah Desa Tamainusi Kabupaten Morowali Utara yang belum mendapat kejelasan penananganan di Polres Morowali Utara,(Ilustrasi dibuat dengan AI)

RADAR PALU – Penanganan kasus dugaan penjualan tanah desa di Kabupaten Morowali Utara (Morut) selain dinilai mandek hampir dua tahun, perkara ini juga menyeret nama sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat.

Sebelum dilaporkan secara resmi ke Polres Morowali Utara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi terlebih dahulu melayangkan surat pengantar pada 15 Agustus 2024 terkait dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Unsur BPD Tamainusi, Abidin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal dan musyawarah bersama masyarakat, terdapat tiga oknum yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial YB yang merupakan camat aktif, DS mantan kepala desa Tamainusi periode 2006–2012, serta BT yang merupakan pejabat KUA setempat.

Baca Juga: Dua Tahun Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek Polres Morut, Akan Dilaporkan ke Polda Sulteng

Menurut Abidin, ketiga oknum tersebut diduga melakukan transaksi penjualan tanah desa dengan menggunakan dokumen yang bertanggal mundur (backdated) guna melancarkan proses jual beli.

“Surat tersebut diduga dibuat sekitar tiga sampai empat bulan lalu dan ditandatangani oleh oknum mantan kepala desa,” ungkapnya saat ditemui di Palu, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, proses penjualan lahan desa itu tidak pernah melibatkan pemerintah desa maupun BPD Tamainusi. Karena itu, masyarakat bersama BPD sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menghindari konflik sosial dan memastikan kepastian hukum.

Baca Juga: Lewati Dua Kali Penambahan Waktu, Proyek Rp22,5 M Kejari Morut Belum Juga Rampung

Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Morowali Utara pada 16 Agustus 2024 dengan nomor STTSP/45/VII/2024/SATRESKRIM. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Dari sembilan pelapor dan saksi, sudah tujuh yang diperiksa. Tinggal dua orang. Tapi hanya sebatas BAP, tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, sudah hampir dua tahun,” ujar Abidin.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti status tanah desa, telah diserahkan sejak awal pelaporan. Namun hal tersebut belum mampu mendorong percepatan penanganan kasus.

Baca Juga: Proyek Kantor Kejari Morut Hampir Rampung, Tapi Dikejar Waktu dan Denda

“Masyarakat menunggu kejelasan. Kalau terus seperti ini, apa kendalanya? Semua dokumen sudah kami serahkan,” tegasnya.

Abidin bahkan menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, termasuk ke Polda Sulawesi Tengah hingga Mabes Polri.

Sementara itu, Kapolres Morowali Utara, Reza Khomeini, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat. “Saya cek dulu sebentar,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: THR ASN Morut 2026 Akhirnya Cair, Pemda Sampai Tunda Anggaran Kegiatan Lain

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Morowali Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Mandeknya kasus ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama ketika perkara menyangkut aset desa dan diduga melibatkan oknum pejabat.(ron)

 

Editor : Rony Sandhi
#Kasus Tanah Desa #Dugaan korupsi desa #BPD Tamainusi #morowali utara #Penegakan Hukum