Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kapolsek Mantikulore Semprot Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan

Wahono. • Kamis, 2 April 2026 | 21:11 WIB
Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, memberikan teguran keras kepada dua oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayahnya, Kamis (2/4/2026). Foto: Instagram Polsek Mantikulore
Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, memberikan teguran keras kepada dua oknum debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayahnya, Kamis (2/4/2026). Foto: Instagram Polsek Mantikulore

 

RADAR PALU – Aksi penarikan kendaraan secara paksa yang diduga melanggar hukum akhirnya berujung pada penindakan tegas. Dua oknum debt collector diamankan Polsek Mantikulore setelah diduga melanggar hak konsumen dan menggelapkan kendaraan milik warga.

 

Penindakan ini mencuat setelah video penegasan Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, viral di media sosial, Kamis (2/4/2026).

 

Dalam video tersebut, Kapolsek terlihat memarahi kedua oknum yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal di jalan.

 

Baca Juga: Resmob Tadulako Ringkus Pelaku Curanmor, Rekannya Masih Diburu

 

“Menunggak iya, tapi tidak bisa sembarangan tarik di jalan dengan ancaman. Itu ada aturannya, harus berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Iptu Andi Rampewali dalam video tersebut.

 

Ia menyoroti praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa surat perintah resmi serta tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

Bahkan, tindakan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

 

Menurutnya, penarikan objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh debt collector, apalagi dengan cara intimidatif.

 

Semua proses harus mengacu pada aturan hukum, termasuk adanya putusan pengadilan negeri sebagai dasar eksekusi.

 

Baca Juga: Polsek Palu Selatan Ambil Langkah, Jukir Viral Diserahkan ke Dishub dan Satpol PP

 

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang profesi debt collector, namun menolak keras praktik di lapangan yang menyimpang dari aturan.

 

“Kalau caranya sudah salah dan merugikan masyarakat, tentu wajib ditindak. Ini bukan sekadar penagihan, tapi sudah masuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Editor : Wahono.
#palu #Polsek Mantikulore #kapolsek #Iptu Andi Rampewali #Debt collector