RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengintensifkan pemberantasan narkotika dengan menangkap empat pelaku kasus sabu dalam waktu berdekatan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu, Kamis (26/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kamis malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HK (59) dan HS (33). Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,280 gram, pireks kaca, bong, serta perlengkapan lainnya.
Keesokan harinya, Jumat (27/3/2026), polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Seorang perempuan berinisial NA (25) ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,432 gram. Sementara itu, pria berinisial MT (37) juga diringkus di lokasi yang sama dengan barang bukti empat paket sabu seberat 0,755 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengungkapkan bahwa seluruh penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor : Wahono.